Sabtu, 26 April 2014

Ayo coblos !

        Pada 9 April 2014 dilaksanakan Pemilu untuk memilih para anggota dewan perwakilan rakyat tingkat nasional dan anggota dewan perwakilan rakyat tingkat daerah untuk 33[3] provinsi dan 497 kabupaten/kota. 
        Di Indonesia ,terdapat dua lembaga legislatif nasional yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR merupakan badan yang sudah ada yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan DPD, yang dibentuk pada tahun 2001 adalah lembaga perwakilan jenis baru yang secara konstitusional dibentuk melalui amandemen UUD sebagai pergerakan menuju bicameralism di Indonesia. Akan tetapi, hanya DPR yang melaksanakan fungsi legislatif secara penuh; DPD memiliki mandat yang lebih terbatas[4]. Gabungan kedua lembaga ini disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Perwakilan baik dari DPR maupun DPD dipilih untuk jangka waktu lima tahun.
         Tiap pemilih akan menerima satu surat suara untuk pemilihan anggota DPR yang berisi semua partai politik dan calon legislatif yang mencalonkan diri dalam daerah pemilihan di mana pemilih tersebut berada. Pemilih kemudian, menggunakan paku, mencoblos satu lubang pada nama kandidat atau gambar partai politik yang dipilih, atau keduanya (jika mencoblos dua lubang, gambar partai yang dicoblos haruslah partai yang mengusung kandidat yang dicoblos, kalau tidak demikian maka surat suara tersebut akan dianggap tidak sah).
         Di Dalam pemilu 2014 ini banyak sekali kecurangan yang terjadi karena adanya beberapa pihak yang ingin menang dengan cara mengganti surat suara tersebut. dalam pemilu seharusnya tidak boleh adanya Golput,karena walau hanya 1 suara itu dapat mempengaruhi segalanya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar