Pada 9 April 2014 dilaksanakan Pemilu untuk
memilih para anggota dewan perwakilan rakyat tingkat nasional dan anggota dewan
perwakilan rakyat tingkat daerah untuk 33[3] provinsi dan 497 kabupaten/kota.
Di Indonesia
,terdapat dua lembaga legislatif nasional yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR merupakan badan yang sudah ada yang
didirikan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan DPD, yang dibentuk pada
tahun 2001 adalah lembaga perwakilan jenis baru yang secara konstitusional
dibentuk melalui amandemen UUD sebagai pergerakan menuju bicameralism di
Indonesia. Akan tetapi, hanya DPR yang melaksanakan fungsi legislatif secara
penuh; DPD memiliki mandat yang lebih terbatas[4]. Gabungan kedua lembaga ini disebut Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR). Perwakilan baik dari DPR maupun DPD dipilih untuk
jangka waktu lima tahun.
Tiap
pemilih akan menerima satu surat suara untuk pemilihan anggota DPR yang berisi
semua partai politik dan calon legislatif yang mencalonkan diri dalam daerah
pemilihan di mana pemilih tersebut berada. Pemilih kemudian, menggunakan paku,
mencoblos satu lubang pada nama kandidat atau gambar partai politik yang
dipilih, atau keduanya (jika mencoblos dua lubang, gambar partai yang dicoblos
haruslah partai yang mengusung kandidat yang dicoblos, kalau tidak demikian
maka surat suara tersebut akan dianggap tidak sah).
Di Dalam
pemilu 2014 ini banyak sekali kecurangan yang terjadi karena adanya beberapa
pihak yang ingin menang dengan cara mengganti surat suara tersebut. dalam
pemilu seharusnya tidak boleh adanya Golput,karena walau hanya 1 suara itu
dapat mempengaruhi segalanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar